Aturan Incoterms di mana penjual membayar ongkos angkut dan asuransi minimum hingga pelabuhan tujuan, sedangkan risiko beralih ke pembeli di pelabuhan muat.
[01]
Dalam CIF, penjual mengurus izin ekspor, memuat barang ke atas kapal, serta membayar ongkos angkut dan asuransi hingga pelabuhan tujuan yang disebutkan. Risiko beralih ke pembeli saat barang dimuat ke atas kapal di pelabuhan muat, sehingga pembeli menanggung risiko selama perjalanan meskipun penjual yang mengatur asuransinya.
Penjual hanya wajib memperoleh pertanggungan asuransi minimum; pembeli yang menginginkan pertanggungan lebih luas harus menyepakatinya secara terpisah. CIF hanya digunakan untuk angkutan laut dan perairan pedalaman.
